Jl. K.H. Agus Salim No.9, Taman Baru, Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi dan Perindustriaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang transmigrasi dan bidaang perindustrian yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi tugas masing masing elemen organisasi adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.