Loading...
About Us

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi tugas masing masing elemen organisasi adalah sebagai berikut :

Kepala Dinas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.